Kemendagri Sambut Baik Dukcapil Depok Gelar Gebyar Akta Kelahiran Gratis

By Admin

nusakini.com-- Memenuhi target kinerja tahun 2017, Dinas Dukcapil Kota Depok mulai merealisasikan berbagai kegiatan pelayanan administrasi kependudukan bagi warganya. Di bawah kepemimpinan Misbahul Munir, Dinas Dukcapil Kota Depok menggelar Gebyar Akta Kelahiran Gratis.  

Kegiatan yang dihelat di 22 kelurahan dari 11 kecamatan se-Kota Depok ini merupakan salah satu layanan jemput bola One Day Service yang sudah menjadi agenda rutin tahunan. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik semangat Dinas Dukcapil Kota Depok untuk hadir melayani penerbitan Akta Kelahiran di kelurahan.  

“Ini terobosan yang bagus. Penerbitan Akta Kelahiran langsung di kelurahan oleh Dinas Dukcapil Kota Depok akan memberi sumbangan besar menuntaskan kepemilikan Akta Kelahiran, terutama untuk mencapai target 2017”, jelas Prof. Zudan, Selasa (7/2).  

Diwawancarai terpisah, Misbahul mengaku optimis di tahun ini lembaga yang dipimpinnya akan mampu melampau target nasional kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun hingga 80%.  

“Hari Kamis (26/01/2017) lalu adalah hari pertama pelaksanaan Gebyar Akta Kelahiran Gratis. Lokasinya di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji”, jelas Misbahul kepada Tim Media Dukcapil.  

Selama pelayanan di Kelurahan Tanah Baru, Dinas Dukcapil telah menerbitkan sebanyak 110 Akta Kelahiran dari jumlah pendaftar sebanyak 145 orang. Akta Kelahiran langsung diserahkan kepada warga hari itu juga. “Pembiayaan Gebyar Akta Kelahiran Gratis ini melalui APBD Kota Depok tahun 2017. Angkanya sebesar Rp. 350.000.000”, lanjut Misbahul.  

Selain memprioritaskan anak usia 0 sampai 18 tahun, Dinas Dukcapil juga melayani penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk usia di atas 18 tahun. Warga bisa mendapatkan pelayanan tersebut di kantor Dinas Dukcapil Kota Depok di Gedung Balaikota Jl. Margonda Raya Kota Depok.  

Sama seperti layanan Gebyar, persyaratan pengurusan Akta di kantor Dinas Dukcapil adalah Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit terkait. 

Untuk memenuhi kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan secara agama (nikah siri), Akta Kelahiran hanya akan mencantumkan nama ibu. Pencatatan Akta Kelahiran dengan menambahkan nama ayah akan dilakukan jika sudah memiliki surat nikah melalui sidang isbat nikah.  

Sementara itu, secara nasional realisasi capaian kepemilikan Akta Kelahiran hingga akhir tahun 2016 sebesar 72,36% dari target sebesar 77,50%. Di tahun 2017 ini, Ditjen Dukcapil optimis akan mencapai target kepemilikan Akta Kelahiran nasional sebesar 79%. Untuk mewujudkan target tersebut, dibutuhkan komitmen dan kerja keras jajaran Dukcapil seluruh Indonesia. (p/ab)